Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32A

UU Nomor 7 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka: a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak; b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba; c. pertukaran informasi perpajakan; d. bantuan penagihan pajak; dan e. kerja sama perpajakan lainnya. 10. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA PENDELEGASIAN KEWENANGAN 11. Di antara Pasal 32B dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction