Correct Article 3
UU Nomor 7 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4893) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 4 diubah serta Pasal 4 ayat (1d) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
