Correct Article 1
UU Nomor 7 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Current Text
(1) UNDANG-UNDANG ini diselenggarakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kesederhanaan;
c. efisiensi;
d. kepastian hukum;
e. kemanfaatan; dan
f. kepentingan nasional.
(2) UNDANG-UNDANG ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
b. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat INDONESIA yang adil, makmur, dan sejahtera;
c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum;
d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan
e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UNDANG-UNDANG ini mengatur kebijakan strategis yang meliputi:
a. perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UNDANG-UNDANG;
b. perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
c. perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d. pengaturan mengenai program pengungkapan sukarela Wajib Pajak;
e. pengaturan mengenai pajak karbon; dan
f. perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Your Correction
