Correct Article 87
UU Nomor 7 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini;
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat UNDANG-UNDANG ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut UNDANG-UNDANG ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.
Your Correction
