Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 7 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum: a. memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c; atau b. dihapus. (2) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi menerima Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, atau ayat (2). (3) Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan pengganti hakim konstitusi kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan Mahkamah Konstitusi. (4) Keputusan tentang pengangkatan pengganti hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima PRESIDEN. (5) Dihapus. 10. Ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 27A diubah, huruf d dan huruf e ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 27A dihapus sehingga Pasal 27A berbunyi sebagai berikut:
Your Correction