Correct Article 20
UU Nomor 7 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing- masing lembaga negara.
5. Judul Bagian Kedua Bab IV dihapus.
6. Pasal 22 dihapus.
7. Judul Bagian Ketiga Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
