Correct Article I
UU Nomor 7 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4316), yang telah beberapa kali diubah dengan UNDANG-UNDANG:
a. Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5226);
b. Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5456);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, ayat (4f), ayat (4g), dan ayat (4h) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
