Correct Article 30
UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Current Text
(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
(2) KPU memilih calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3) KPU MENETAPKAN sejumlah nama calon anggota KPU Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota KPU Provinsi terpilih.
(4) Pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KPU dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota KPU Provinsi dari tim seleksi.
(5) Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan KPU.
Your Correction
