Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. (3) Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi melalui media massa lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan serangkaian tes psikologi; g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; i. MENETAPKAN nama calon anggota KPU Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan j. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KPU. (4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
Your Correction