Correct Article 17
UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Current Text
KPU Provinsi berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik INDONESIA;
g. mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;
i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
j. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;
k. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;
l. melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. melaksanakan putusan DKPP; dan
n. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
