Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan anggota KPU di DPR dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari PRESIDEN. (2) DPR memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. (3) DPR MENETAPKAN 7 (tujuh) nama calon anggota KPU berdasarkan urutan peringkat teratas dari 14 (empat belas) nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota KPU terpilih. (4) Dalam hal tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) orang, DPR meminta PRESIDEN untuk mengajukan kembali kepada DPR bakal calon anggota KPU sebanyak 2 (dua) kali nama calon anggota KPU yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh PRESIDEN. (5) Penolakan terhadap calon anggota KPU oleh DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. (6) Pengajuan kembali calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telah diajukan sebelumnya. (7) Pemilihan calon anggota KPU yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di DPR. (8) DPR menyampaikan kepada PRESIDEN nama calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7).
Your Correction