Correct Article 23
UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Current Text
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU melalui media massa nasional;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota KPU yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
i. MENETAPKAN 14 (empat belas) nama calon anggota KPU dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada PRESIDEN.
(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
(5) Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR.
Your Correction
