Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah anggota: a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang; b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang; dan c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. (2) Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan. (3) Jumlah anggota KPU Provinsi dan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (4) Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. (5) Ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. (6) Setiap anggota KPU, anggota KPU Provinsi, dan anggota KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. (7) Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (8) Jabatan Ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU Provinsi, dan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. (9) Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Your Correction