Correct Article 9
UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Current Text
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan UNDANG-UNDANG.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Dalam menjalankan tugasnya:
a. KPU dibantu oleh sekretariat jenderal;
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.
(4) Ketentuan mengenai tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan KPU.
Your Correction
