Correct Article 8
UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Current Text
(1) KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik INDONESIA.
(2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) KPU Kabupaten berkedudukan di ibu kota kabupaten dan KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan kota.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural.
Your Correction
