Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Juli 2010 di Jakarta antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in the Field of Defence) yang naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa Pakistan, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.