Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 7 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Your Correction