Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 7 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction