Correct Article 18
UU Nomor 7 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
