Correct Article 14
UU Nomor 7 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
(1) Bupati Muara Enim bersama Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim dan Bupati Muara Enim.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
(5) Gubernur Sumatera Selatan mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Muara Enim yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang berada dalam wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Muara Enim yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
c. utang piutang Kabupaten Muara Enim yang kegunaannya untuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menjadi tanggung jawab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Muara Enim, Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
