Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial berhenti atau diberhentikan karena: a. masa tugas Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial telah berakhir; b. penggantian personel oleh instansi yang bersangkutan; c. meninggal dunia; d. mengundurkan diri secara tertulis; dan/atau e. melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan fungsi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction