Correct Article 49
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.
(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kementerian yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan;
b. kementerian yang membidangi koordinasi urusan kesejahteraan rakyat;
c. kementerian yang membidangi urusan dalam negeri;
d. kementerian yang membidangi urusan pertahanan;
e. kementerian yang membidangi urusan keuangan negara;
f. kementerian yang membidangi urusan kesehatan;
g. kementerian yang membidangi urusan sosial;
h. kementerian yang membidangi urusan agama;
i. Polri;
j. TNI;
k. Kejaksaan Agung;
l. Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
m. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
n. unsur Pemerintah Daerah dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala provinsi yang berkonflik; dan
o. instansi pemerintah terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tokoh agama;
b. tokoh adat;
c. tokoh masyarakat;
d. pegiat perdamaian;
e. wakil pihak yang berkonflik dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala provinsi; dan
f. lembaga masyarakat lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen).
Your Correction
