Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat. (2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kementerian yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan; b. kementerian yang membidangi koordinasi urusan kesejahteraan rakyat; c. kementerian yang membidangi urusan dalam negeri; d. kementerian yang membidangi urusan pertahanan; e. kementerian yang membidangi urusan keuangan negara; f. kementerian yang membidangi urusan kesehatan; g. kementerian yang membidangi urusan sosial; h. kementerian yang membidangi urusan agama; i. Polri; j. TNI; k. Kejaksaan Agung; l. Badan Nasional Penanggulangan Bencana; m. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; n. unsur Pemerintah Daerah dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala provinsi yang berkonflik; dan o. instansi pemerintah terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan. (3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tokoh agama; b. tokoh adat; c. tokoh masyarakat; d. pegiat perdamaian; e. wakil pihak yang berkonflik dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala provinsi; dan f. lembaga masyarakat lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan. (4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen).
Your Correction