Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b terdiri atas unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat. (2) Unsur Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gubernur; b. ketua DPRD provinsi; c. instansi Pemerintah dan/atau satuan kerja pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kebutuhan; d. kepala kepolisian daerah; e. panglima daerah militer/komandan satuan unsur TNI; f. kepala kejaksaan tinggi; dan g. unsur Pemerintah Daerah pada Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala kabupaten/kota. (3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tokoh agama; b. tokoh adat; c. tokoh masyarakat; d. pegiat perdamaian; dan e. wakil pihak yang berkonflik dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala kabupaten/kota. (4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen).
Your Correction