Correct Article 48
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b terdiri atas unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(2) Unsur Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gubernur;
b. ketua DPRD provinsi;
c. instansi Pemerintah dan/atau satuan kerja pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kebutuhan;
d. kepala kepolisian daerah;
e. panglima daerah militer/komandan satuan unsur TNI;
f. kepala kejaksaan tinggi; dan
g. unsur Pemerintah Daerah pada Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala kabupaten/kota.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tokoh agama;
b. tokoh adat;
c. tokoh masyarakat;
d. pegiat perdamaian; dan
e. wakil pihak yang berkonflik dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala kabupaten/kota.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen).
Your Correction
