Correct Article 47
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a terdiri atas unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(2) Unsur Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bupati/wali kota;
b. ketua DPRD kabupaten/kota;
c. instansi Pemerintah dan/atau satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan;
d. kepala kepolisian resor;
e. komandan distrik militer/komandan satuan unsur TNI; dan
f. kepala kejaksaan negeri.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tokoh agama;
b. tokoh adat;
c. tokoh masyarakat;
d. pegiat perdamaian; dan
e. wakil pihak yang berkonflik.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen).
Your Correction
