Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan melalui mekanisme: a. pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial untuk menyelesaikan Konflik skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota; b. pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial untuk menyelesaikan Konflik skala provinsi dilakukan oleh gubernur; dan/atau c. pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial untuk menyelesaikan Konflik skala nasional diusulkan oleh menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan kepada PRESIDEN.
Your Correction