Correct Article 40
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
Kelembagaan penyelesaian Konflik terdiri atas Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial, serta Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial.
Your Correction
