Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rehabilitasi di daerah pascakonflik dan daerah terkena dampak Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. (2) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemulihan psikologis korban Konflik dan pelindungan kelompok rentan; b. pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban; c. perbaikan dan pengembangan lingkungan dan/atau daerah perdamaian; d. penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat; e. penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan/atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat; f. pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan pemerintahan; g. pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; h. pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan; i. peningkatan pelayanan kesehatan anak-anak; dan j. pemfasilitasian serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban Konflik.
Your Correction