Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi antara para pihak dengan cara: a. perundingan secara damai; b. pemberian restitusi; dan/atau c. pemaafan. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial atau Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial.
Your Correction