Correct Article 36
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur.
(2) Upaya Pemulihan Pascakonflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rekonsiliasi;
b. rehabilitasi; dan
c. rekonstruksi.
Your Correction
