Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur. (2) Upaya Pemulihan Pascakonflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekonsiliasi; b. rehabilitasi; dan c. rekonstruksi.
Your Correction