Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berakhir apabila: a. telah dilakukan pencabutan penetapan Status Keadaan Konflik; atau b. berakhirnya jangka waktu Status Keadaan Konflik.
Your Correction