Correct Article 33
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI kepada Pemerintah.
(2) Dalam Status Keadaan Konflik skala provinsi, gubernur dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI kepada Pemerintah.
(3) Dalam Status Keadaan Konflik skala nasional, PRESIDEN berwenang mengerahkan kekuatan TNI setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
(4) Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
