Correct Article 29
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Berdasarkan evaluasi terhadap laporan pengendalian keadaan Konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD kabupaten/kota dapat memperpanjang jangka waktu Status Keadaan Konflik paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Berdasarkan evaluasi terhadap laporan pengendalian keadaan Konflik skala provinsi, gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD provinsi dapat memperpanjang jangka waktu Status Keadaan Konflik paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Berdasarkan evaluasi terhadap perkembangan pengendalian keadaan Konflik skala nasional,
setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR dapat memperpanjang jangka waktu Status Keadaan Konflik paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Your Correction
