Correct Article 25
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Dalam hal Status Keadaan Konflik skala nasional,
bertanggung jawab atas Penanganan Konflik nasional.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
dapat menunjuk menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan sebagai koordinator dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(3) Dalam penanganan Status Keadaan Konflik skala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
menyampaikan perkembangan penanganan Status Keadaan Konflik kepada DPR.
Your Correction
