Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan Status Keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berlaku paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
Your Correction