Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 21
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanganan Konflik selama Status Keadaan Konflik skala nasional.
Your Correction
DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanganan Konflik selama Status Keadaan Konflik skala nasional.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion