Correct Article 18
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
Status Keadaan Konflik skala provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) ditetapkan oleh gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD provinsi.
Your Correction
