Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Status Keadaan Konflik skala provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) ditetapkan oleh gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD provinsi.
Your Correction