Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Status Keadaan Konflik ditetapkan apabila Konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan.
Your Correction