Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghentian Konflik dilakukan melalui: a. penghentian kekerasan fisik; b. penetapan Status Keadaan Konflik; c. tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban; dan/atau d. bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI.
Your Correction