Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan cara: a. penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik; b. penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; d. peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan e. penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction