Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membangun sistem peringatan dini untuk mencegah: a. Konflik di daerah yang diidentifikasi sebagai daerah potensi Konflik; dan/atau b. perluasan Konflik di daerah yang sedang terjadi Konflik. (2) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyampaian informasi mengenai potensi Konflik atau terjadinya Konflik di daerah tertentu kepada masyarakat. (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui media komunikasi.
Your Correction