Correct Article 10
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membangun sistem peringatan dini untuk mencegah:
a. Konflik di daerah yang diidentifikasi sebagai daerah potensi Konflik; dan/atau
b. perluasan Konflik di daerah yang sedang terjadi Konflik.
(2) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyampaian informasi mengenai potensi Konflik atau terjadinya Konflik di daerah tertentu kepada masyarakat.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui media komunikasi.
Your Correction
