Correct Article 9
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban meredam potensi Konflik dalam masyarakat dengan:
a. melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang memperhatikan aspirasi masyarakat;
b. menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
c. melakukan program perdamaian di daerah potensi Konflik;
d. mengintensifkan dialog antarkelompok masyarakat;
e. menegakkan hukum tanpa diskriminasi;
f. membangun karakter bangsa;
g. melestarikan nilai Pancasila dan kearifan lokal; dan
h. menyelenggarakan musyawarah dengan kelompok masyarakat untuk membangun kemitraan dengan pelaku usaha di daerah setempat.
Your Correction
