Correct Article 8
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan secara damai.
(2) Penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(3) Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikat para pihak.
Your Correction
