Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan secara damai. (2) Penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan musyawarah untuk mufakat. (3) Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikat para pihak.
Your Correction