Correct Article 57
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah yang daerahnya mengalami konflik dan memiliki keterbatasan kemampuan pendanaan dapat mengajukan permintaan dana pascakonflik kepada Pemerintah melalui dana alokasi khusus (DAK) dengan melampirkan kerangka acuan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascakonflik beserta rencana anggaran biaya.
(2) Pengajuan dana pascakonflik yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh kementerian yang membidangi urusan dalam negeri.
Your Correction
