Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah mengalokasikan dana pascakonflik melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya. (2) Pemerintah Daerah mengalokasikan dana pascakonflik melalui APBD. (3) Dana pascakonflik digunakan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pascakonflik yang terjadi di daerah.
Your Correction