Correct Article 56
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Pemerintah mengalokasikan dana pascakonflik melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Pemerintah Daerah mengalokasikan dana pascakonflik melalui APBD.
(3) Dana pascakonflik digunakan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pascakonflik yang terjadi di daerah.
Your Correction
