Correct Article 52
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Penanganan Konflik.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pembiayaan;
b. bantuan teknis;
c. penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi korban Konflik;
dan/atau
d. bantuan tenaga dan pikiran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Penanganan Konflik diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
