Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 4
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Penanganan Konflik meliputi: a. Pencegahan Konflik; b. Penghentian Konflik; dan c. Pemulihan Pascakonflik.
Your Correction
Ruang lingkup Penanganan Konflik meliputi: a. Pencegahan Konflik; b. Penghentian Konflik; dan c. Pemulihan Pascakonflik.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion