Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanganan Konflik bertujuan: a. menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera; b. memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan; c. meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; d. memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan; e. melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum; f. memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; dan g. memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.
Your Correction