Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 7 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan. (2) Dalam … (2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN). (3) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap SAL. (4) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
Your Correction