Correct Article 7
UU Nomor 7 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Current Text
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya, dan disertai dengan suplemen berupa Laporan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Ikhtisar Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual, dan Laporan Stimulus Fiskal.
Your Correction
