Correct Article 4
UU Nomor 7 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Current Text
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2009 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp2.122.897.478.369.313 (dua kuadriliun seratus dua puluh dua triliun delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.681.708.394.583.363 (satu kuadriliun enam ratus delapan puluh satu triliun tujuh ratus delapan miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar Rp441.189.083.785.950 (empat ratus empat puluh satu triliun seratus delapan puluh sembilan miliar delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
(2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2009 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.
(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.
(4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.
Pasal 5 …
Your Correction
